Kompensasi puluhan juta diduga disunat, oknum polisi Makassar terseret skandal damai kasus pengeroyokan

Berita12 Views

Jejakterkini.online — Penyelesaian perkara pengeroyokan di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kini bergeser dari narasi damai menjadi dugaan skandal integritas. Dana kompensasi Rp10 juta yang disepakati dalam mediasi disebut tidak sepenuhnya diterima korban. Dugaan pemotongan hingga Rp4 juta menyeret nama oknum aparat pada tahap penyidikan.

Peristiwa terebut terjadi warung coto angin mammiri, pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, sekitar pukul 01.45 WITA, tercatat di Polsek Bontoala dengan STPLI Nomor: STPLI/04/1/Res.1.6/2026/RESKRIM. Kabarnya sebanyak sembilan terduga pelaku disebut sempat diamankan sebelum perkara berakhir melalui mediasi.

Dalam percakapan via telepon WhatsApp dengan redaksi, Kamis (12/02/2026), Rasti membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai.

“Sudah selesai mi, dikasih damai sama Polisi”” katanya kepada matanusantara.co.id.

Rasti juga menyebut diduga sembilan terduga pelaku sempat diamankan saat awal penanganan perkara.

“Pelaku diamankan pada saat itu, kalau tidak salah 9 orang,” ungkapnya.

Dalam proses mediasi, korban dan para terduga pelaku disebut menyepakati kompensasi sebesar Rp10 juta sebelum laporan dicabut.

Namun muncul dugaan mengejutkan. Dana kompensasi tersebut diduga tidak sepenuhnya diterima korban.

“Rp10 juta tapi Polisi Rp4 juta”” bebernya.

Jika tudingan itu benar, maka terdapat dugaan pengurangan dana kompensasi sebesar 40 persen dari total kesepakatan.

Dikonfirmasi kepada Kapolsek Bontoala, Kompol Dr.

Andi Aris Abu Bakar, SH., la mengarahkan awak media untuk menghubungi Kanit Reskrim.

Sementara Kanit Reskrim baru Polsek Bontoala, AKP

Faizal SH, MH, menyatakan perkara masih dicek ulang karena sebelumnya ditangani pejabat lama.

“Ke kantor saja pak, sebab perkara tersebut sudah saya kornfirmasi siapa yang tangani, dan mindiknya sudah dia siapkan untuk di ajukan ke saya sebab perkara tersebut masih kanit lama makanya saya mau cek,” ungkapnya kepada matanusantara.co.id, Jumat (13/01/2026).

Saat disampaikan bahwa perkara telah berdamai, ia menyebut langkah yang diambil mengarah pada pendekatan keadilan restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *