Bripda P tersangka penganiayaan juniornya segera jalani sidang etik

Berita107 Views

Jejakterkini.online — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan menjadwalkan sidang etik bagi tersangka Bripda P pada minggu depan. Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap juniornya Bripda DP hingga menyebabkan kematian di asrama polisi kawasan Polda Sulsel pada Sabtu (21/2/2026).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa motif penganiayaan diduga karena korban dianggap tidak loyal atau tidak respek kepada seniornya, setelah tidak menghadap panggilan sebanyak dua kali pada malam sebelumnya. Kejadian terjadi pada pagi hari setelah salat subuh ketika korban dijemput tersangka.

Dari delapan orang saksi yang diperiksa, belum ditemukan bukti langsung keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Namun, pihak kepolisian menduga ada dua orang lain yang akan dikenai proses disiplin atau kode etik, salah satunya Bripda MA yang diduga membersihkan darah dan tidak melaporkan kejadian.

Tersangka Bripda P dijerat Pasal 468 ayat 2 dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP baru dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *