Aiptu N dipecat, terlibat perantara setoran bandar ke eks kasat narkoba Toraja Utara

Berita30 Views

jejakterkini.online – Eks Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N juga dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Ia dipecat dalam sidang komisi etik di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026) sore.

Sidang etik itu, dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi wakil ketua sidang AKBP H Ridwan dan Anggota Komisi Kompol Kusranto.

Aiptu N hadir dalam sidang komisi etik kepolisian itu.

Ia mengenakan seragam dinas lengkap dengan emblem Reserse di bahu kanannya.

Saat putusan sanksi akan dibacakan, Aiptu N diminta berdiri dan mengenakan pet oleh ketua sidang.

“Memutuskan; 1. Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Zulham Effendy.

“2. Sanksi administratif berupa; a penempatan tempat khusus selama 30 hari, b pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Zulham menanyakan ke Aiptu N apakah menerima putusan ataukah ingin mengajukan banding.

Aiptu N pun menjawab akan mengajukan banding atas putusan sanksi terhadap dirinya.

“Banding,” ucap Aiptu N.

Aiptu N diketahui terseret dalam pusaran kasus dugaan setoran bandar yang mengalir ke eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.

Dalam persidangan, Arifan Efendi disebut menerima setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba berinisial OL dan AD.

Setoran itu, disebut tiba ke AKP AE lewat perantara Aiptu N selaku bawahannya.

AKP Arifan Efendi sendiri, juga telah dipecat tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri di ruang sidang yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *