JejakTerkini.online | Maros – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, mulai terkuak ke publik. Nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp190.000.000 untuk periode tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya bocoran temuan hasil pemeriksaan Inspektorat yang kemudian diperkuat oleh pengakuan Kepala Desa Mangeloreng, Darwis, bersama bendaharanya. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana desa tersebut. Ia menilai, langkah cepat dan transparan sangat diperlukan guna menjaga akuntabilitas keuangan negara di tingkat desa.
“Temuan Inspektorat ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Harus ditindaklanjuti secara hukum agar ada kejelasan dan kepastian,” ujar Salim Djati Mamma, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, rujukan utama dalam pengungkapan kasus ini berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi PERJOSI melalui pengumpulan data awal serta verifikasi langsung di lapangan. Proses investigasi tersebut berujung pada kunjungan ke Kantor Desa Mangeloreng untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak pemerintah desa.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Mangeloreng, Darwis, bersama bendahara dan staf desa menerima langsung kedatangan tim PERJOSI. Forum klarifikasi berlangsung terbuka, di mana pertanyaan terkait dugaan ketidaksesuaian dana sebesar Rp190 juta disampaikan secara langsung.
Hasil klarifikasi mengungkap bahwa Kepala Desa membenarkan adanya dana yang menjadi temuan Inspektorat. Sementara itu, bendahara desa yang sebelumnya sempat mengelak, akhirnya mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut setelah adanya pernyataan dari Kepala Desa. Bendahara juga menyampaikan bahwa dana tersebut direncanakan untuk segera dikembalikan dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses klarifikasi lapangan dan menjadi salah satu dasar penting dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.
Salim Djati Mamma menegaskan, dalam sistem pengelolaan dana desa, tanggung jawab bersifat struktural. Kepala Desa berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab utama, sementara bendahara desa bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan.
“Karena itu, pemeriksaan tidak boleh parsial. Semua pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan keuangan desa harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan langkah konkret, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan bendahara, menelusuri alur penggunaan dana desa, serta memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses administrasi keuangan.
Selain itu, PERJOSI juga meminta Bupati Maros untuk mengambil langkah administratif tegas berdasarkan temuan Inspektorat. Langkah tersebut dapat berupa evaluasi jabatan hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sebagai mantan Wakil Ketua PWI Sulsel bidang pembelaan wartawan, Salim Djati Mamma menambahkan bahwa penanganan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan keuangan desa dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa juga menjadi acuan penting dalam proses pemeriksaan.
“Penerapan pasal tentu akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius masyarakat Desa Mangeloreng. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat (17/4/2026), merespons informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Inspektorat terkait temuan yang ada
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan melakukan koordinasi dengan Inspektorat guna memastikan langkah hukum yang tepat,” ujarnya.
Hingga saat ini, temuan Inspektorat yang diperkuat dengan pengakuan Kepala Desa dan perangkatnya masih menjadi fokus perhatian publik. Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak serta permintaan sanksi administratif kepada Bupati Maros menjadi bagian dari langkah lanjutan yang terus didorong oleh berbagai pihak.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum PERJOSI berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara terbuka dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Maros, untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Maros, sekaligus menjadi perhatian publik yang menantikan kejelasan serta kepastian hukum atas dugaan yang telah mencuat. (tim)

