jejakterkini.online – Seorang warga Makassar, Andi Sarman, melaporkan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan sengketa lahan di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam. Dalam aduannya, Sarman menilai Zulham telah mencampuri proses hukum atas laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait dugaan penyerobotan lahan oleh Zainuddin Daeng Ngawing.
Sarman bahkan menduga adanya keberpihakan terhadap pihak terlapor dalam sengketa lahan seluas 600 meter persegi tersebut. Ia mengaku pernah dipanggil ke ruang kerja Kabid Propam dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Dia mempertanyakan sertipikat saya dan mempersoalkan kenapa kasus ini ditangani Jatanras,” ujar Sarman kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan, pengrusakan, hingga pemalsuan dokumen yang ia ajukan telah masuk sejak Agustus 2024 dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, perkara tersebut telah melalui gelar perkara khusus.
Namun demikian, Sarman menilai penanganan kasusnya berjalan tidak maksimal. Ia menduga adanya tekanan internal terhadap penyidik, menyusul mutasi terhadap kepala unit yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
“Informasinya, Kanit yang tangani kasus ini sudah dimutasi. Kami menduga ada kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Sarman juga mengungkapkan, sebelumnya dirinya sempat dilaporkan balik oleh pihak lawan atas tuduhan penyerobotan lahan pada 2022. Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya atau SP3 karena tidak terbukti.







