jejakterkini.online – Makassar-Takalar, Sulsel Gelombang kemarahan publik mulai tak terbendung. Kasus hukum yang menjerat mubaligh Sulawesi Selatan, Ustadz H. Mustari Dg Ngago, kini menjelma menjadi sorotan panas yang mengguncang kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Di tengah status berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P19) karena dinilai belum lengkap, Kejaksaan Negeri Takalar justru menerbitkan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Langkah ini sontak memantik pertanyaan keras: apakah ini penegakan hukum, atau pemaksaan perkara di atas konstruksi yang rapuh?
Penahanan Diperpanjang, Logika Publik Dipertanyakan
Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-29/P.4.32/Eoh.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menetapkan perpanjangan penahanan terhadap:
MUSTARI DG NGAGO Bin MANGGA’ DG BANTANG (60)
Warga Jl. Pelita Raya, Rappocini, Makassar
Penahanan diperpanjang selama 40 hari, mulai 23 April hingga 1 Juni 2026 di Rutan Polres Takalar. la dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan alasan penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan kelengkapan alat bukti.
Namun di sinilah letak ironi yang mengguncang nalar publik: bagaimana mungkin seseorang tetap ditahan, sementara bukti untuk menjeratnya sendiri belum dianggap cukup oleh jaksa?








