jejakterkini.online – Makassar – Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menangkap 4 orang pelaku. Para pelaku ditangkap di Makassar dan Kabupaten Luwu Timur.
Jaringan terungkap dari laporan adanya peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Andi Tadde, Makassar, pada Maret 2026. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kemudian menuju ke lokasi dan menangkap pria berinisial MN.
“Kami amankan saudara MN. Perannya sebagai pengendali narkotika sabu yang bekerja sama dengan jaringan Luwu Timur,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Dari penangkapan MN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni perempuan berinisial IR dan pria berinisial MAS di Luwu Timur. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir.
“Kami kembangkan 2 tersangka lagi kita amankan, yaitu saudari IR dan saudara MAS. Perannya adalah dua orang ini sebagai kurir,” beber Lulik.
Saat itu, IR membawa sabu sekitar 30 gram dari Luwu Timur ke Makassar atas perintah suaminya yang berinisial A. Polisi kini memburu A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saudari IR ini membawa narkotika kurang lebih 30 gram dari Luwu Timur menuju Makassar untuk diserahkan kepada MN. Barang tersebut milik saudara A yang saat ini DPO,” jelas Lulik.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi menangkap tersangka lainnya berinisial AAP. Dari tangan AAP, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 350 gram.






