Sidang kasus proyek di Luwu Utara, terdakwa andres ngaku beri fee Rp6 Milliar ke sekretaris Gerindra sulsel

Berita20 Views

jejakterkini.online – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi pada Bank Sulselbar kembali digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan terdakwa Ong Onggianto Andres dalam persidangan tersebut.

Saat persidangan, Andres menjelaskan pokok perkara termasuk adanya fee yang diterima Darmawangsyah Muin.

Usai sidang, Onggianto Andres menjelaskan kepada awak media terkait isu yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa itu dalam perkara yang tengah dihadapinya.

Onggianto menyatakan bahwa hubungan dirinya dengan Darmawangsyah bukan sekadar utang piutang biasa.

Ia menyebut dana yang diberikan merupakan fee terkait proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Luwu Utara dengan nilai sekitar Rp55 miliar pada tahun 2020.

“Ini pemberian fee terkait pengerjaan jalan di Luwu Utara dengan nilai proyek Rp55 miliar pada 2020 lalu,” ujar Onggianto.

Pria yang akrab disapa Koko Andre itu mengaku telah memberikan dana sebesar Rp6 miliar kepada Darmawangsyah secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada tahap pertama, Rp2,5 miliar tahap kedua, dan Rp2 miliar pada tahap ketiga.

Ia juga mengklaim masih memiliki bukti transfer serta dokumen pendukung terkait pemberian dana tersebut.

Selain itu, Andre menyebut sebagian dana juga diserahkan secara tunai melalui seseorang yang disebut sebagai ajudan Darmawangsyah, yakni Andi Fajar Sakti.

“Dokumen foto dan bukti percakapan juga masih lengkap. Penyerahan dana dilakukan saat Darmawangsyah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel,” katanya.

Andre mengungkapkan, dirinya kini meminta pengembalian sebagian dana tersebut karena harus menjalani hukuman serta dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *