Terdakwa Kasus Korupsi Bank Sulselbar Sebut Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin Terima Uang Rp6 Miliar, Aktivis: Usut!

Berita14 Views

jejakterkini.online – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar kembali digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan terdakwa Onggianto Andres.

Dalam keterangannya di persidangan, Onggianto Andres mengungkap adanya aliran dana yang disebut sebagai fee proyek kepada Darmawangsyah Muin.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat daerah dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.

Usai sidang, pria yang akrab disapa Koko Andre itu menjelaskan kepada awak media bahwa hubungan dirinya dengan Darmawangsyah bukan sekadar utang piutang biasa.

Ia menegaskan dana yang diberikan berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2020.

Menurut Andre, proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp55 miliar. Ia mengaku telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp6 miliar, terdiri dari Rp1,5 miliar pada tahap pertama, Rp2,5 miliar pada tahap kedua, dan Rp2 miliar pada tahap ketiga.

Andre juga mengklaim masih menyimpan bukti transfer, dokumen pendukung, hingga percakapan terkait penyerahan dana tersebut.

Bahkan, sebagian dana disebut diberikan secara tunai melalui seseorang yang disebut sebagai ajudan Darmawangsyah.

“Dokumen foto dan bukti percakapan masih lengkap. Penyerahan dana dilakukan saat beliau menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel,” ujar Andre kepada wartawan usai persidangan.

Dalam keterangannya, Andre mengaku kini meminta pengembalian sebagian dana tersebut karena dirinya harus menjalani hukuman dan dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan.

Pihak jaksa disebut masih mendalami sejumlah fakta persidangan termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *