jejakterkini.online – Barisan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Selatan
Nomor: 078/B/BOM/V/2026
Makassar, 1 Mei 2026 – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jumat (1/5/2026).
Aksi ini mendesak Kejati Sulsel bersikap transparan dan berani mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dinilai berlarut-larut.

Pantauan di lokasi, massa aksi membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan dan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus korupsi di Sulsel. Mereka juga membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera organisasi di tengah penjagaan aparat.
Jenderal Lapangan aksi, M. Yazir, dalam orasinya menyampaikan tantangan terbuka kepada Kepala Kejati Sulsel yang baru untuk membuktikan integritasnya. Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam pusaran kasus ini.
“Kami atas nama Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan menantang Kejati baru Sulsel agar segera mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas,” tegas Yazir di atas mobil komando.
Menurut Yazir, meski dikabarkan sudah ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, BOM Sulsel menduga masih ada praktik mafia hukum yang melindungi aktor intelektual lainnya.

“Kami menduga kuat ada beberapa pihak yang sudah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal alat bukti kami rasa sudah mencukupi. Jangan pandang bulu, tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan!” tambahnya.
BOM Sulsel menegaskan bahwa tuntutan ini tidak hanya berbasis pada keresahan moral, tetapi juga didukung kajian dari para pengkaji hukum.
Berdasarkan analisis sosiologi hukum, lambatnya penanganan kasus korupsi pengadaan barang seperti bibit nanas berpotensi menimbulkan _distrust_ atau krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kondisi ini dapat memicu apatisme masyarakat dan melemahkan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran. Korupsi di sektor pertanian juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani sebagai kelompok rentan.

Secara normatif, kasus ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan “menyalahgunakan kewenangan” yang merugikan keuangan negara harus diusut tanpa tebang pilih. Prinsip “equality before the law” Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 wajib ditegakkan, termasuk terhadap mantan pejabat publik yang diduga terlibat.
Tiga Tuntutan Utama BOM Sulsel:
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 078/B/BOM/IV/2026, BOM Sulsel menyatakan sikap:
1. MendesakKejati Sulsel mengusut tuntas dan transparan dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi Sulsel dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
2. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka lain yang diduga kuat terlibat berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, demi menghindari kesan adanya praktik mafia hukum. 3.Menuntutkomitmen Kepala Kejati Sulsel yang baru untuk berani menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi politik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tutup Yazir.







