Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026

Berita7 Views

jejakterkini.online – Makassar, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., Direktur Law Analysis, menegaskan bahwa momentum Hari Buruh Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan alarm keras bagi negara.

“Hukum tidak boleh tunduk pada korporasi. Buruh adalah pemilik sah republik ini. Hari buruh bukan sekadar seremonial, tapi alarm agar negara hadir memberikan perlindungan nyata,” tegas Ishadul dalam rilisnya, Kamis, 1 Mei 2026.

Menurutnya, kontribusi buruh adalah fondasi utama pembangunan. “Tanpa keringat buruh, tidak ada gedung pencakar langit. Tanpa dedikasi pekerja, tidak ada ekonomi yang tumbuh,” ujarnya.

Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mewajibkan negara hadir lewat pengawasan, penegakan norma K3, upah layak, dan kebebasan berserikat. Pelanggaran terhadap hak normatif buruh adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak, bukan dinegosiasikan.

“Hari Buruh harus jadi momentum evaluasi. Negara tidak boleh absen ketika buruh ditindas. Kedaulatan ekonomi dimulai dari keberpihakan pada pekerja sesuai amanat konstitusi,” tutup Ishadul.

Law Analysis menilai, absennya penegakan hukum yang tegas hanya akan melanggengkan ketimpangan. Karena itu, negara harus kembali pada mandat Pasal 33 UUD 1945: ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, bukan eksploitasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *