MEMBACA ARAH BARU: DINAS KETENAGAKERJAAN SEBAGAI POLITIK KEBERPIHAKAN PADA BURUH

Berita74 Views

jejakterkini.online – Diskusi Serial Hadianto Rasyid (Edisi 9)

Oleh : Yahdi Basma, SH.

(Sastrawan Politik Palu)

REPOSISI KELEMBAGAAN: DARI INTEGRASI KE SPESIALISASI FUNGSI

Langkah Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, untuk membentuk Dinas Ketenagakerjaan sebagai perangkat daerah tersendiri bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan afirmasi arah kebijakan. Selama ini, penggabungan urusan tenaga kerja dengan UMKM menciptakan overlapping mandate yang berdampak pada minimnya fokus perlindungan buruh. Pemisahan ini menandai pergeseran menuju spesialisasi fungsi, di mana isu ketenagakerjaan ditempatkan sebagai domain strategis yang membutuhkan perhatian penuh.

Dalam kerangka hukum, langkah ini memiliki basis kuat. Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas memasukkan urusan ketenagakerjaan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Artinya, pemerintah daerah tidak hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban menghadirkan tata kelola ketenagakerjaan yang efektif. Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (1) UU yang sama memberi mandat kepada kepala daerah untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk melalui pembentukan perangkat daerah yang adaptif terhadap kebutuhan.

Dengan demikian, pembentukan Dinas Ketenagakerjaan bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi manifestasi dari mandat normatif yang diatur dalam rezim otonomi daerah.

MAY DAY DAN TEKANAN SOSIAL : LEGITIMITAS KEBIJAKAN

Momentum May Day 1–2 Mei 2026 di Kota Palu menjadi konteks sosial yang memperkuat urgensi kebijakan ini. Aksi mahasiswa dan elemen sipil yang mengangkat isu outsourcing dan kecelakaan kerja menunjukkan adanya policy gap antara kebutuhan riil buruh dan kapasitas kelembagaan yang tersedia. Tuntutan tersebut bukan sekadar ekspresi simbolik, tetapi refleksi dari problem struktural dalam hubungan industrial.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, isu-isu tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) mengatur secara rinci perlindungan tenaga kerja. Misalnya, Pasal 86 ayat (1) menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sementara itu, pengaturan outsourcing yang kerap menjadi polemik berakar pada ketentuan hubungan kerja yang dalam praktiknya sering menimbulkan ketidakpastian bagi buruh.

Pada saat yang sama, pendekatan Pemerintah Kota Palu tidak berhenti pada respons administratif. Pemerintah secara aktif membuka ruang dialog dengan sejumlah organisasi buruh dalam momentum May Day 2 Mei 2026. Pemberitaan menunjukkan bahwa forum tersebut memang dirancang sebagai ruang komunikasi antara pemerintah dan representasi pekerja, bahkan sejak tahap perencanaan kegiatan telah melibatkan unsur serikat buruh.

Berdasar sejumlah video di beberapa grup WhatsApp, penulis melihat organisasi buruh yang hadir antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Pekerja Buruh (FPB), dan lain-lain. Meskipun tidak seluruhnya terkonfirmasi secara eksplisit dalam pemberitaan media, indikasi ini memperlihatkan bahwa forum May Day di Palu telah menjadi arena representatif bagi berbagai spektrum organisasi buruh.

Di titik ini, pembentukan Dinas Ketenagakerjaan dapat dibaca sebagai respons institusional yang sah dan legitimate terhadap tekanan sosial yang berkembang. Negara hadir bukan dalam bentuk retorika, tetapi melalui desain kelembagaan yang konkret.

DESAIN KELEMBAGAAN DAN FUNGSI PENGAWASAN

Namun, kekuatan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh desain operasionalnya. Dalam konteks ini, penting merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019), yang mengatur prinsip pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, dan rentang kendali.

Dinas Ketenagakerjaan yang akan dibentuk harus mampu menjalankan fungsi utama: regulasi dan fasilitasi hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan termasuk aspek keselamatan kerja, serta peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi.

Dalam praktiknya, fungsi pengawasan menjadi krusial. Tanpa pengawasan yang kuat, norma hukum dalam rezim ketenagakerjaan hanya akan menjadi lex imperfecta –aturan yang tidak memiliki daya paksa. Oleh karena itu, kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia pengawas, serta koordinasi lintas level pemerintahan menjadi faktor penentu keberhasilan.

NET SOCIAL BENEFIT SEBAGAI UKURAN KEBERHASILAN

Dalam kerangka evaluasi kebijakan, pembentukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palu harus diukur melalui konsep net social benefit. Ini bukan sekadar keberhasilan administratif, tetapi sejauh mana kebijakan menghasilkan manfaat sosial bersih bagi masyarakat pekerja.

Indikatornya mencakup meningkatnya kepastian kerja, menurunnya praktik kerja eksploitatif, membaiknya standar keselamatan kerja, serta meningkatnya kesejahteraan buruh secara agregat. Dalam perspektif konstitusional, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Jika Dinas Ketenagakerjaan mampu menghadirkan kondisi tersebut, maka kebijakan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimate secara sosial.

KOLABORASI TRIPARTIT : KUNCI IMPLEMENTASI

Langkah Pemerintah Kota Palu membangun komunikasi dengan serikat pekerja menunjukkan pendekatan kolaboratif yang sejalan dengan prinsip hubungan industrial Pancasila. Dalam kerangka hukum, ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin kebebasan berserikat sebagai bagian dari demokrasi industrial.

Ke depan, Dinas Ketenagakerjaan harus menjadi platform dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Tanpa kolaborasi ini, kebijakan berisiko menjadi top-down dan kehilangan daya implementatifnya.

PENUTUP: DARI MANAJEMEN KE ARSITEKTUR KEBIJAKAN SOSIAL

Pada akhirnya, pembentukan Dinas Ketenagakerjaan di Kota Palu mencerminkan transformasi kepemimpinan Hadianto Rasyid, dari sekadar manajemen pemerintahan menuju arsitektur kebijakan sosial yang lebih progresif. Ia tidak hanya merespons dinamika, tetapi juga membangun fondasi kelembagaan yang memungkinkan keberpihakan pada buruh terwujud secara sistemik.

Namun, pekerjaan belum selesai. Justru di sinilah fase krusial dimulai, yakni memastikan bahwa desain kelembagaan ini bekerja efektif, berpijak pada hukum, dan menghasilkan manfaat nyata bagi pekerja. Jika itu tercapai, maka Palu tidak hanya bergerak sebagai kota yang bertumbuh, tetapi juga sebagai kota yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh tenaga kerjanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *