jejakterkini.online – Dua pria berinisial JY (38) dan JJ (58) ditangkap polisi usai mencuri handphone (HP) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ponsel tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kamis (30/4) malam. Para pelaku telah tiga kali melakukan pencurian baik di Makassar maupun di Maros.
“Yang kami amankan dua orang pelaku curat yang mana TKP-nya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros,” ujar Katim Unit 1 Resmob Polda Sulsel, Aiptu Arsyad Samosir, pada Jumat (1/5/2026).
Para pelaku terakhir kali pernah beraksi di salah satu rumah makan di Maros. Kedua pelaku berboncengan motor bekerja sama dalam menjalankan aksi kejahatannya.








