Periode April 2026, Sat Narkoba Polres Maros Ungkap 35 Kasus Narkoba Transaksi Online, 48 Pelaku Turut Diamankan

Berita52 Views

jejakterkini.online – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros. Selama periode januari hingga April 2026, kepolisian berhasil membongkar puluhan kasus dengan modus operandi yang kian canggih.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif S.H mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga April, jajarannya telah mengungkap sebanyak 35 kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus transaksi online. Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 48 orang pelaku yang kini telah diamankan.

Hal yang menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kali ini adalah pergeseran modus transaksi. Mayoritas pelaku kini memanfaatkan platform digital untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“total 35 kasus yang diungkap merupakan transaksi narkotika melalui media sosial. Para pelaku menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat untuk berkomunikasi serta menentukan titik lokasi penyerahan barang atau sistem tempel,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H., Jum’at (1/5/2026).

Pihak Polres Maros menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar, terutama yang menyasar generasi muda melalui kemudahan akses teknologi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk jika menemukan indikasi transaksi narkoba melalui media sosial. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.

Menyikapi fenomena ini, pihak Polres Maros memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para orang tua. Polisi mengimbau agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak lebih ditingkatkan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran orang tua sangat krusial sebagai benteng pertama. Jangan biarkan anak-anak kita terjebak dalam jeratan narkoba hanya karena kurangnya pengawasan pada mereka,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut melalui jalur siber.

Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi sesuai dengan peran masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *