Viral di WhatsApp, Pemilik Percetakan Samata Diduga Sebar Foto Remaja Terkait ID Card Pers

Berita0 Views

JejakTerkini.online | Gowa – Sebuah unggahan di media sosial kembali menuai sorotan publik. Kali ini, seorang pemilik usaha percetakan di wilayah Samata, Kabupaten Gowa, diduga membuat status WhatsApp yang menyinggung seorang remaja terkait pembayaran biaya cetak kartu identitas (ID Card) pers yang belum diselesaikan Berita Terbaru pada Selasa (06/05/2026)

 

Persoalan ini menjadi perhatian setelah unggahan tersebut tidak hanya berisi pernyataan terkait tunggakan pembayaran, tetapi juga disertai dengan foto remaja yang disebut-sebut sebagai calon atau anggota wartawan. Status tersebut kemudian diduga menyebar luas dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat serta komunitas jurnalis.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari adanya transaksi pembuatan ID Card pers di salah satu percetakan di Samata. Namun, proses pembayaran disebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak pemesan, yang diketahui masih berstatus remaja. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara langsung, pemilik percetakan tersebut diduga memilih mengunggah status WhatsApp yang bernada sindiran hingga memicu polemik.

 

Tidak berhenti di situ, unggahan tersebut juga memuat foto remaja bersangkutan yang kemudian dianggap sebagai bentuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga remaja tersebut.

 

Ibu Yanti hulalata Salah satu Orang tua dari Fajar Ahmad, yang disebut-sebut sebagai remaja dalam unggahan tersebut, mengaku keberatan atas tindakan pemilik percetakan. Mereka menilai penyebaran foto dan informasi melalui status WhatsApp merupakan tindakan yang tidak etis, terlebih melibatkan anak di bawah umur.

 

“Kami sangat menyayangkan jika benar foto anak kami disebarkan di status WhatsApp hanya karena persoalan pembayaran. Ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus mempermalukan,” ujar pihak keluarga saat dimintai keterangan.

 

Keluarga juga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah adanya informasi bahwa unggahan itu telah menjadi viral di sejumlah kalangan. Mereka berharap ada klarifikasi dan itikad baik dari pihak percetakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

 

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik percetakan di Samata belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dan tujuan dari unggahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

 

Sejumlah praktisi hukum dan pemerhati media sosial menilai bahwa tindakan menyebarkan foto seseorang, apalagi jika masih di bawah umur, dapat berpotensi melanggar etika dan aturan hukum yang berlaku, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait.

 

“Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas. Ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus diperhatikan, termasuk perlindungan terhadap identitas anak,” ungkap salah satu pemerhati hukum di Sulawesi Selatan.

 

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyelesaikan persoalan pribadi atau transaksi. Publik juga diimbau untuk tidak langsung menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Hingga saat ini, situasi masih dalam tahap klarifikasi antar pihak. Diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan dampak lebih luas, baik secara sosial maupun hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *