Jejakterkini.Online Merupakan salah satu UU yang dapat melindungi tugas dan tanggung jawab pers dalam menjalankan Profesinya.Namun dalam kenyataanya pers seakan akan musuh kebanyakan para perampok berdasi sehingga tugas seorang pemburu berita seakan di bungkam bahkan di Intimidasi kebebasannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah dan swasta.
Negara indonesia sudah tidak berdaya lagi oleh kekuatan Asing dan Aseng sehingga para pembuat kebijakan sudah tergantung kepada investor asing.
Tentu saja setiap kebijakan yang akan dilakukan oleh pemangku jabatan telah terjepit oleh kekuatan eksternal. Apa yang terpampang didepan mata kita merupakan bukti nyata UU DASAR NEGARA TAHUN 1945 DAN PANCASILA MERUPAKAN PEDOMAN Yang harus dipatuhi merupakan sebuah simbul negara saja.
Seharusnya Negara bertanggung jawab kepada rakyat namun sebaliknya apa yang dirasakan rakyat.Saat ini jauh dari harapan menunjukan bahwa,Negara harus mensejahterakan rakyat bukannya diternak untuk dimiskinkan kemudian dipelihara dan diberikan Bantuan Bansos.Sementara para pejabat berdasi hidup diatas penderitaan rakyat.memperkaya diri dan kelompoknya.
Indonesia tetap terjajah oleh bangsa sendiri.siapapun pejabatnya darimanapun asalnya rakyat tetap miskin bahkan menjemur disetiap persimpangan jalan membawa dan menggendong anak kecil meminta uang receh demi menjalani hidupnya sebagai kaum duafa






