jejakterkini.online – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, harus menghadapi gelombang protes dan desakan mundur dari jabatannya, menyusul kekecewaan warga Gowa atas prilaku yang dinilai mencoreng marwah kepemimpinan daerah.
Dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung di ruang publik, massa pendemo secara terbuka membentangkan pamflet bertuliskan tudingan serius: “Bupati Gowa Pezina”. Aksi itu bahkan dilakukan tepat saat momen pelepasan jamaah haji Kabupaten Gowa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai sosok Husniah tidak layak dipertahankan sebagai Bupati Gowa. Dia dianggap melecehkan nilai-nilai budaya masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi siri’ (harga diri) dan pacce (empati).
Menurut Amiruddin, situasi ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menilai, ketika seorang kepala daerah telah dipermalukan secara terbuka dengan tuduhan seberat itu (zina), maka ada dua pilihan yang seharusnya diambil: membuktikan diri melalui jalur hukum atau mundur demi menjaga kehormatan jabatan.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Ini menyangkut kehormatan seorang pemimpin di hadapan rakyatnya. Ketika tuduhan ‘pezina’ diumumkan di depan umum dan tidak ada langkah hukum yang tegas, maka publik berhak bertanya: di mana siri’ dan rasa malu itu?” tegas Amiruddin, dikutip mediagempaindonesia.com
Amiruddin mengingatkan ajaran Islam, ketaatan kepada pemimpin (ulil amri) memiliki batas yang jelas sebagaimana termaktub dalam QS An-Nisa ayat 59, yang memerintahkan umat untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin. Namun, ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak.
Para ulama seperti Ibnu Abbas, Mujahid, dan Atha menjelaskan bahwa ulil amri mencakup ulama dan umara (pemimpin pemerintahan). Tetapi prinsipnya jelas: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta,” dan “Ketaatan hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Artinya, legitimasi moral seorang pemimpin sangat bergantung pada integritas dan keteladanan. Ketika muncul dugaan skandal yang merusak kepercayaan publik, maka kewajiban klarifikasi menjadi mutlak.






