DPW PERJOSI Sulsel Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Tol Ir. Sutami, Desak Oknum Petugas Ditindak Tegas

Berita11 Views

jejakterkini.online – Dugaan tindakan intimidatif terhadap sejumlah wartawan saat melakukan peliputan kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Ir. Sutami kawasan Parang Loe menuai kecaman keras dari kalangan organisasi pers. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 itu dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

Peristiwa bermula ketika sejumlah awak media meliput kecelakaan truk pengangkut gula pasir yang terbalik di ruas tol tersebut. Namun di tengah proses peliputan, oknum petugas diduga melarang aktivitas jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan disebut melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan yang berada di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, oknum petugas juga diduga memotret kartu identitas atau ID Card wartawan secara sepihak. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari organisasi pers karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPW Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di lapangan tanpa intimidasi, tekanan, ataupun ancaman dari pihak mana pun. Jika dugaan ini benar terjadi, maka itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Muh. Ali Sakti.

Menurutnya, tindakan melarang dan menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Oknum petugas pelayanan publik seharusnya memahami bahwa pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan malah diperlakukan secara intimidatif,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum PERJOSI, Revin Pataroi Rahman, menegaskan bahwa organisasi akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap UU Pers.

“Jika benar ada tindakan melarang, menghalang-halangi hingga mengancam wartawan saat peliputan, maka itu jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada ruang bagi oknum bermental preman yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” ujar Revin.

PERJOSI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar miskomunikasi di lapangan, melainkan dugaan intimidasi yang harus disikapi secara serius oleh pihak terkait. Organisasi itu juga mendesak pengelola Jalan Tol Ir. Sutami untuk segera melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, PERJOSI meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, dan demokrasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *