PT Andika Media Perkasa Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Perselisihan Pemberitaan

Jejakterkini.Online Makassar — Perselisihan terkait aktivitas pemberitaan kembali mencuat di Kota Makassar. Pimpinan redaksi PT Andika Media Perkasa dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk klarifikasi dan tindak lanjut terhadap persoalan yang melibatkan salah satu oknum wartawati berinisial HI atau Kul Indah.

Pihak perusahaan menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam aktivitas publikasi dan kerja sama media bersama manajemen PT Andika Media Perkasa. Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa berbagai aktivitas maupun pemberitaan yang dilakukan di luar tanggung jawab perusahaan bukan lagi menjadi bagian dari redaksi resmi.

Dalam keterangannya, pihak perusahaan meminta seluruh instansi pemerintah, sekolah, maupun pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati dan memastikan identitas serta legalitas pihak yang mengatasnamakan media atau perusahaan pers tertentu.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar melakukan verifikasi terhadap identitas wartawan yang datang melakukan peliputan maupun konfirmasi. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan menghindari kesalahpahaman,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.

Tak hanya itu, pihak PT Andika Media Perkasa juga menyampaikan rencana untuk melaporkan balik persoalan tersebut ke pihak berwajib, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan guna memperoleh kepastian hukum.

Di sisi lain, perusahaan turut mengimbau masyarakat Kota Makassar agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah platform pemberitaan online.

Menurut pihak perusahaan, setiap produk jurnalistik seharusnya tetap mengedepankan prinsip-prinsip Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta verifikasi informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat luas.

“Pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan keresahan publik. Karena itu, semua pihak harus menghormati aturan dan etika jurnalistik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tudingan maupun persoalan yang berkembang tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk menunggu proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak terkait agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *