Jejakterkini.online — Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 19/11/25.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (P-48) yang memerintahkan seluruh barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Mamuju
“Dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pemanfaatan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” Ucapnya
Barang bukti berasal dari 61 perkara dengan total 164 jenis barang bukti, terdiri dari:
1. Perkara Narkotika – 50 Perkara
Barang bukti meliputi:
118 sachet sabu dengan berat total sekitar 26,596 gram
Alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, jarum
Handphone, SIM card, dompet, pakaian
Timbangan digital, klip kosong, korek gas
716 butir tramadol dan 10.216 tablet boje
Tas, lakban, sandal, rokok, hingga 1 bilah parang
2. Perkara Oharda – 8 Perkara
Barang bukti berupa:
21 pakaian, 3 sprei, 1 ransel
Linggis, sekop tanah, 3 parang
1 batu dan 1 nampan
3. Perkara Kamnegtibum & TPUL
3 Perkara
Barang bukti berupa:
554 butir obat daftar G
80 tablet tramadol
27 butir obat label Y
Tas, kardus hitam, kartu SIM
1 dus lampu bekas
Metode Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan dan SOP:
Sabu dilarutkan dalam air bercampur cairan porselin kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.
Obat-obatan, pakaian, dan barang bukti umum dibakar serta dihancurkan menggunakan palu.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.







