jejakterkini.online – Penanganan dugaan kasus keracunan usai konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 1 Rembang diwarnai aksi pengusiran terhadap jurnalis. Awak media dari Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang datang membawa identitas resmi dilarang meliput, diminta menunjukkan surat tugas secara kasar, hingga diusir oleh oknum guru sekolah. Insiden ini membakar kemarahan publik lantaran terjadi di tengah krisis keselamatan peserta didik.
Tindakan intimidatif tersebut menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menegaskan bahwa aksi pengusiran wartawan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat tidak pantas, terlebih dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan.
PWI Jateng mengingatkan bahwa profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), siapa saja yang secara melawan hukum sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas insiden ini, PWI Jateng mendesak pihak sekolah dan instansi terkait untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. PWI menekankan bahwa kasus keracunan MBG menyangkut keselamatan anak-anak, sehingga masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan, akurat, dan berimbang tanpa ada yang ditutup-tutupi.







