Polda Sulsel Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Puluhan Tersangka Diamankan dalam Ops Migas Sulsel 2026

Jejakterkini.Online Makassar – – Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama jajaran polres di berbagai daerah, sebanyak 27 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi berhasil diungkap selama periode Maret hingga Mei 2026.

 

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Kewilayahan dengan sandi “Ops Migas Sulsel 2026” yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan sejak 1 Maret 2026. Operasi ini difokuskan untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal yang berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor-sektor produktif lainnya.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Makassar, Selasa (2/6/2026), Dirreskrimsus Polda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang melakukan penyelidikan, pengawasan distribusi, hingga operasi penindakan terhadap berbagai modus kejahatan di sektor migas.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menjaga agar distribusi BBM dan LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. BBM dan LPG subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat kecil terhadap kebutuhan energi,” tegasnya.

 

Ungkap 18 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dari total 27 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 18 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 22 orang.

Para pelaku diketahui menjalankan berbagai modus operandi untuk memperoleh keuntungan besar dari distribusi BBM subsidi. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengangkutan BBM tanpa izin resmi, penimbunan dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi, hingga praktik pengoplosan BBM jenis solar dan pertalite.

 

Dalam beberapa kasus, pelaku memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut kemudian disimpan di gudang-gudang tertentu sebelum dijual kembali kepada industri atau pihak lain dengan harga non-subsidi.

 

Hasil operasi menunjukkan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

  1. 47.000 liter solar bersubsidi
  2. 12.500 liter pertalite bersubsidi
  3. Sejumlah kendaraan pengangkut
  4. Tangki penyimpanan BBM
  5. Mesin pompa dan peralatan transfer BBM
  6. Dokumen transaksi yang digunakan dalam aktivitas ilegal

 

Menurut penyidik, praktik ini berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di sejumlah wilayah karena kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Sembilan Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kilogram Terbongkar

Selain BBM, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan total 11 tersangka yang diamankan.

 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi. Salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat khusus.

 

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan akibat proses pemindahan gas yang tidak memenuhi standar keselamatan.

 

Selain pengoplosan, petugas juga menemukan praktik penimbunan LPG subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual ke sektor industri serta penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam pengungkapan kasus LPG tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 1.240 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi
  • 320 tabung LPG 12 kilogram
  • Peralatan pengoplosan gas
  • Selang dan regulator khusus
  • Timbangan dan alat pendukung lainnya

eberadaan jaringan penyalahgunaan LPG subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan pasokan LPG 3 kilogram menjadi sulit diperoleh, terutama di daerah-daerah yang tingkat ketergantungannya terhadap LPG subsidi cukup tinggi.

 

Operasi Menjangkau 12 Wilayah di Sulawesi Selatan

Pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan secara serentak di berbagai daerah yang menjadi fokus operasi. Sedikitnya terdapat 12 wilayah yang menjadi lokasi penindakan selama pelaksanaan Ops Migas Sulsel 2026.

 

Wilayah tersebut meliputi:

  1. Kota Makassar
  2. Kabupaten Gowa
  3. Kabupaten Maros
  4. Kabupaten Bone
  5. Kabupaten Pinrang
  6. Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)
  7. Kabupaten Wajo
  8. Kota Parepare
  9. Kota Palopo
  10. Kabupaten Luwu
  11. Kabupaten Bulukumba
  12. Kabupaten Jeneponto

Menurut pihak kepolisian, daerah-daerah tersebut dipilih berdasarkan hasil pemetaan kerawanan distribusi BBM dan LPG bersubsidi serta laporan masyarakat yang masuk selama beberapa bulan terakhir.

Selain melakukan penindakan hukum, petugas juga melaksanakan pengawasan terhadap jalur distribusi, agen, pangkalan, hingga titik-titik yang dicurigai menjadi lokasi penimbunan dan penyalahgunaan energi bersubsidi.

 

Negara dan Masyarakat Menjadi Korban

 

Dirreskrimsus Polda Sulsel menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

ketika BBM dan LPG subsidi diselewengkan, masyarakat yang berhak menerima subsidi akan kesulitan memperoleh kebutuhan energi dengan harga terjangkau. Dampaknya dapat dirasakan oleh nelayan yang membutuhkan solar untuk melaut, petani yang menggunakan BBM untuk alat pertanian, hingga pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kilogram.

 

“Subsidi diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakan distribusinya demi keuntungan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat kecil yang sangat membutuhkan,” ujar Dirreskrimsus.

 

Pihak kepolisian juga menilai bahwa praktik-praktik tersebut dapat mengganggu stabilitas distribusi energi nasional serta menimbulkan gejolak harga di tingkat masyarakat.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun
  • Denda paling tinggi Rp60 miliar

Sementara itu, khusus untuk kasus penyalahgunaan LPG subsidi, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena tindakan mereka dinilai dapat merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.

 

Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Sebagai upaya pencegahan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, pengangkutan ilegal, penjualan di atas harga yang ditentukan, ataupun praktik-praktik lain yang bertentangan dengan aturan.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun langsung ke kantor polisi terdekat.

 

Polda Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi akan terus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

 

Dengan keberhasilan pengungkapan 27 kasus selama tiga bulan terakhir, Polda Sulsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan distribusi energi serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah. Operasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *