jejakterkini.online – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akhirnya diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Jakarta setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur senilai Rp31 miliar.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Rianta mengatakan, Ali Mazi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin (21/9/2026).
“Sudah diperiksa dan di BAP sebagai saksi, diperiksa di Jakarta ya,” kata Sugeng kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap mantan gubernur Sultra tersebut dilakukan setelah sebelumnya Ali Mazi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Ketidakhadiran Ali Mazi pada dua panggilan tersebut sempat menjadi perhatian. Kepada penyidik, Ali Mazi kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan.
Untuk ketidakhadiran pertama, Ali Mazi menyebut dirinya tengah menjalankan kesibukan sebagai Anggota DPR RI. Sementara pada panggilan kedua, ia menjelaskan bahwa pihak keluarga terlambat menyampaikan informasi mengenai panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Dalam perkara ini, Kejati Sultra tengah menyidik dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan di antaranya dilakukan di rumah pribadi mantan Sekda Sultra Asrun Lio pada Kamis (9/7/2026).
Selain kediaman Asrun Lio, penyidik juga menggeledah Biro Umum Pemprov Sultra serta Rumah Makan Surya di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam waktu yang berdekatan, penyidik Kejati Sultra turut menggeledah Rumah Makan Angkasa Nikmat.
Sugeng Rianta sebelumnya menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur dengan total anggaran mencapai Rp31 miliar.
“Nilai anggaran tahun 2022 Rp17 miliar, 2023 Rp14 miliar, untuk makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur,” beber Sugeng, Kamis (9/7/2026).
Menurut Sugeng, penyidik menemukan dugaan modus berupa belanja makan fiktif, pemberian cashback atau uang kembali, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kegiatan ini menguntungkan penyelenggara negara, nilai kerugian awal kisaran Rp5 miliar berupa cashback,” ujar Sugeng.
Dalam proses penyidikan, Ali Mazi diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik Kejati Sultra untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur pada periode 2022-2023.
Hingga pemeriksaan Ali Mazi dilakukan, perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan Kejati Sultra dan dugaan kerugian negara yang disampaikan penyidik masih berupa angka awal.







