Usai Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Gugat Jaksa Agung dan Minta Kompensasi Rp4,2 Miliar di PN Solo

Berita5 Views

jejakterkini.online – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi sebesar Rp4,27 miliar terhadap Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI di Pengadilan Negeri (PN) Solo, diajukan awal September 2026 dengan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Gugatan ini dilayangkan usai dirinya menjalani masa pidana perkara penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hukuman 4 tahun penjara yang diterimanya berujung pembebasan bersyarat sebelum akhirnya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Gus Nur mengaku langkah hukum ini diambil secara mendadak setelah melihat polemik ijazah Jokowi kembali memanas dan memakan korban proses hukum baru. “Tuntutan ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep,” tegas Gus Nur saat ditemui wartawan di PN Solo, Senin (21/9/2026). Nilai Rp4,27 miliar tersebut dirumuskan bersama tim kuasa hukumnya sebagai angka yang realistis, dari yang semula sempat dipertimbangkan bernilai lebih besar.

 

Tuntutan kompensasi fantastis tersebut dihitung berdasarkan kerugian materiil dan immateriil yang diklaim dialaminya selama menjalani proses hukum hingga penahanan. Gus Nur merincikan kerugian itu bersumber dari hilangnya pendapatan kegiatan bimbingan umrah, pembatalan jadwal dakwah di luar negeri, tertutupnya peluang hibah pesantren, hingga dampak finansial pada kegiatan media dan saluran podcast yang ia kelola.

 

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa proses persidangan perdata ini akan bergulir dengan jadwal yang relatif cepat. Setelah agenda sidang perdana pada Senin, proses hukum akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak termohon (Jaksa Agung) dan turut termohon (Kemenkeu), disusul tahapan replik serta agenda pembuktian berikutnya. Majelis hakim akan memeriksa seluruh klaim kerugian yang diajukan Gus Nur dalam babak baru polemik ijazah Jokowi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *