Serangan Balik KPU: Sengketa Pendidikan Gibran Harusnya Diselesaikan Bawaslu, Bukan di MK

Berita5 Views

jejakterkini.online – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saleh, menyatakan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak pernah dilaporkan maupun ditemukan oleh Bawaslu sejak tahapan pencalonan hingga hari pemungutan suara.

 

Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

 

Menurut KPU, persoalan syarat pendidikan tersebut masuk dalam kategori sengketa proses pemilu yang berdasarkan ketentuan UU Pemilu seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu.

 

KPU juga menyatakan bahwa kewenangan MK dalam perkara PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan syarat pencalonan Gibran tersebut.

 

Sementara itu, pihak pemohon yang dipimpin Denny Indrayana berpendapat bahwa informasi mengenai syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan dan menjadikan MK sebagai upaya hukum terakhir setelah sejumlah jalur sebelumnya ditempuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *