jejakterkini.online – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (24/9/2026). Status tersebut diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 25 September 2026.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang berkaitan dengan proses perizinan dan aktivitas usaha di Kabupaten Gowa.
Keempat rangkaian itu mencakup dugaan permintaan rumah dengan potongan harga, permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah unit rumah, permintaan dana kepada pihak Indomaret, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
1. Dugaan Meminta Rumah dengan Diskon 70 Persen
Rangkaian pertama berkaitan dengan proses pengurusan perizinan perumahan, termasuk PBG proyek Royal Spring, khususnya site plan Sakura 2.
Berdasarkan konstruksi perkara penyidik, Husniah diduga meminta satu unit rumah kepada pihak pengembang dengan potongan harga sekitar 70 persen.
Rumah yang disebut bernilai sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan harga sekitar Rp420 juta melalui penggunaan nama pihak lain.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan pembayaran rumah tersebut dengan aliran dana dalam perkara lain, yakni dugaan permintaan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai pengadaan ambulans tersebut disebut sekitar Rp3,8 miliar.
Keterkaitan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.







