jejakterkini.online – Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran Tilang Elektronik secara digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
Layanan ini diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (25/9/2026), bertepatan dengan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta.
Melalui Digital Korlantas, masyarakat yang terdaftar dapat menerima notifikasi Tilang Elektronik, melihat informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, hingga melakukan pembayaran melalui kanal digital resmi.
Pembayaran uang titipan tilang juga dapat dilakukan melalui LantasPay. Besaran denda dan biaya perkara tetap mengikuti putusan pengadilan. Jika terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan, selisihnya dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat selalu memeriksa informasi tilang melalui kanal resmi dan tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.
Digitalisasi ini ditujukan untuk membuat proses penanganan tilang lebih mudah, transparan, tercatat, dan dapat ditelusuri.







