Tampang Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Pusat AKBP Roby yang Aborsi Pacar Dihukum Minta Maaf dan Patsus 7 Hari

Berita9 Views

jejakterkini.online – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Namun, putusan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri justru menuai keberatan dari pihak korban karena dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Metro Jaya pada 29 September 2026. Dalam persidangan, Roby dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai dua jenis sanksi.

 

Untuk sanksi etika, Roby diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri serta pihak-pihak terkait. Sementara untuk sanksi administratif, ia dikenai penempatan khusus selama tujuh hari.

 

Putusan ini langsung mendapat sorotan dari kuasa hukum pihak korban, Pendumas C. Wicaksana, Albert Sinay. Ia menilai hukuman yang diberikan kepada Roby jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam perkara etik tersebut.

 

Sebelumnya, Roby dituntut menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.

 

Namun dalam keputusan akhir, tidak terdapat sanksi demosi. Kondisi tersebut membuat pihak korban menyatakan keberatan.

 

“Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar,” kata Albert.

 

Keberatan tersebut semakin mencuat karena perkara etik Roby juga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi. Menurut Albert, persoalan tersebut telah disampaikan oleh pihak korban dalam persidangan etik.

 

Selain mempermasalahkan berat-ringannya sanksi, kuasa hukum korban juga menyoroti persoalan hak korban dalam mekanisme sidang etik Polri.

 

Albert menyebut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tidak memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri. Menurutnya, kondisi itu membuat pihak korban harus menerima keputusan komisi tanpa memiliki jalur hukum lanjutan dalam perkara etik tersebut.

 

Ia pun meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan Polri, terutama menyangkut posisi korban dalam proses penegakan kode etik internal.

 

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan seorang warga sipil berinisial CW ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas serta perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.

 

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Roby kini juga sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Posisi tersebut telah digantikan oleh Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Hingga narasi ini disusun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan AKBP Roby Heri Saputra belum memberikan tanggapan terkait putusan etik tersebut.

 

Putusan ini pun kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai seberapa kuat perlindungan dan ruang keberatan bagi korban dalam proses penegakan kode etik di tubuh Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *