Jejakterkini.Online Sumatra Utara Batu Bara kegiatan Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB telah mengamankan 5 orang Pelaku, Unit Excavator Merk Komatsu dan Hitachi, 2 Unit Mobil Dump truck dengn Nopol, BK 8811 CY dan Nopol BK 8174 XZ yang berisikan Hasil Galian Tambang berupa Tanah Uruk yang berasal dari Dusun VI Desa Pare Pare Kec. Sei suka Kab. Batu Bara yang akan dijual ke masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Tempat Dilakukan Pengamanan
Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Sei suka Kabupaten Batu Bara.
Identitas orang yang diamankan
1.Nama : “S”Umur 30 , Tahun, Jenis Kelamin Laki- Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Dusun IV Desa Sugarang Bayu ,Kecamatan Bandar Bosar Maligas Kabupaten Simalumgun”
2. Nama : “S” Umur 51 Tahun Jenis Kelamin Laki -Laki Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara”
3. Nama : “RD” Umur 45, Tahun Jenis Kelamin Perempuan Pekerjaan Wiraswasta,Agama Islam,Alamat Desa Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun”
4. Nama : “RS” Pekerjaan Wiraswasta, Umur 39 Tahun , Jenis Kelamin Laki- Laki , Agama Islam ,Alamat Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
5. Nama : “P” Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki-Laki , Agama Islam ,Umur 64 ,Tahun, Alamat Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara”
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan Laporan Informasi yang diterima oleh Team Opsnal Unit IV Tipidter bahwa terdapat Hasil Galian Tambang berupa Tanah Uruk yang tidak memiliki Izin Sebagaimana di atur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009TentangPertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut team opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Unit IV Tipiter Sat Reskrim Batu Bara “IPDA DONI IRAWAN , S.H , MH” melakukan Lidik dan Penindakan terhadap Truck yang membawa Tanah Uruk yang melintas di Dusun VI Desa Sipare pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan kemudian ditanyakan kepada supir terkait surat izin yang dimiliki terhadap Hasil Galian berupa Tanah Uruk yang dibawa namun Supir tidak dapat menunjukkan, supir menerangkan bahwa dirinya membeli Tanah Uruk tersebut dari Tangkahan Saudara Nama “HZ” Yang Berada Di Dusun VI Desa Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. untuk dijual ke Masyarakat, Selanjutnya Tim Opsnal Membawa Operator Alat Berat ke Unit IV Tipiter Ruang Sat Res Reskrim Polres Batu Bara guna diproses lebih lanjut. Rencana Tindak Lanjut Lengkapi
Kirim Berkas Perkara ke JPU, Pada Hari Jum,at Tanggal 25 Juli 2025,”Ungkapnya,Kasatrekrim Polres Batu Bara”AKP TRI BOY ALVIN SIAHAAN, S.Tr.K., S.I K., M.H., M.T., M.Sc..” (Informasi Yang Di Terima Oleh Penasehat Hukum Media(Jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh, Mh, Dan Buk Imelda Rahmayeni,Sh, Bersama Buk Yanti ,SE)
Penerbit : Ismail Sitompul Sh, Mh,












