Jejakterkini.online — Penegasan itu disampaikan Arya menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menuntut pembebasan ZM di depan Mapolrestabes Makassar, Selasa (21/10/2025).
Menurut Arya, ZM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memprovokasi pelaku pembakaran yang menimbulkan korban jiwa.
“Para pengunjuk rasa membela pelaku kejahatan yang menyebabkan korban meninggal dunia agar dibebaskan,” ujar Arya.







