Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan penetapan mahasiswa berinisial ZM sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Makassar sudah sesuai prosedur hukum

Berita290 Views

Jejakterkini.online — Penegasan itu disampaikan Arya menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menuntut pembebasan ZM di depan Mapolrestabes Makassar, Selasa (21/10/2025).

Menurut Arya, ZM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memprovokasi pelaku pembakaran yang menimbulkan korban jiwa.

“Para pengunjuk rasa membela pelaku kejahatan yang menyebabkan korban meninggal dunia agar dibebaskan,” ujar Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *