Jejakterkini.online — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menyita 4.771 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari 55 jenis berbeda dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.
Penyitaan itu dilakukan dalam sebuah operasi penindakan di salah satu toko di Kabupaten Sidrap.
Ribuan produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya dan berasal dari luar negeri tanpa melalui mekanisme impor resmi. Barang-barang itu dijual secara bebas dengan berbagai klaim pemutih kulit.
Toko tempat penyitaan diketahui milik seorang perempuan berinisial P (32). Saat operasi dilakukan pada 16 Oktober 2025, P tidak berada di tempat karena dikabarkan sedang berada di luar negeri untuk pengobatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik toko juga memproduksi kosmetik racikan sendiri menggunakan peralatan sederhana di lantai dua bangunan yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya.
Selain menjual produk tanpa izin edar, ia juga mengedarkan kosmetik impor dari Thailand dengan klaim pemutih kulit yang dijual seharga Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item.
Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen PPNS BBPOM di Makassar.
“Dalam Operasi Penindakan ini berhasil ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728.420.000,” kata Yosef saat melakukan konferensi pers di Makassar, Senin 27 Oktober 2025.







