Setengah Tahun Membolos, Polisi Di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Berita170 Views

Jejakterkini.online — Seorang anggota Polrestabes Makassar, Bripka Teguh Sutrisno, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti mangkir dari dinas selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan sah.

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Senin 27 Oktobet 2025.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di hadapan seluruh jajaran perwira dan personel kepolisian.

Bripka Teguh diberhentikan secara in absentia, karena tidak hadir dalam prosesi upacara maupun menjalankan tugas kepolisian sejak tahun 2023.

Keputusan pemecatan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka Teguh meninggalkan tugas tanpa alasan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024.

Selama enam bulan penuh, ia tidak pernah melapor atau memberikan keterangan resmi kepada satuannya, hingga akhirnya ditetapkan melanggar disiplin berat.

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *