Korlantas luncurkan aplikasi untuk perpanjang SIM hingga STNK

Berita138 Views

Jejakterkini.online — Kini Masyarakat sudah bisa mengakses aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) milik Korlantas Polri untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM serta pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

Seluruh proses kini dapat dilakukan secara daring langsung melalui ponsel, mulai dari pengisian data, unggah dokumen, hingga pembayaran resmi lewat kanal digital yang terintegrasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital pelayanan publik di bidang lalu lintas dan transportasi.

Melalui aplikasi tersebut, proses yang sebelumnya memakan waktu dan membutuhkan kunjungan langsung kini menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *