Jejakterkini.online — Kegiatan digelar di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Abd Kadir Husen dan Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin, serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku berinisial I (20), laki-laki, sementara korban berinisial NMW (19), perempuan. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula saat tersangka melakukan video call dengan korban. Tanpa seizin korban, tersangka melakukan screen recording dan menyimpan rekaman tersebut ke dalam galeri ponselnya. Tindakan serupa kembali dilakukan tersangka pada kesempatan lain, termasuk saat korban membuka pakaian dan saat berada di kamar mandi. Seluruh rekaman kemudian disimpan oleh tersangka.
Puncak kejadian terjadi ketika tersangka mengirim 3 video dan 2 foto tanpa busana milik korban ke dalam sebuah grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka sendiri, beranggotakan 9 orang, terdiri dari keluarga, rekan kerja, dan teman korban.
Korban yang mengetahui hal tersebut berusaha meminta tersangka menghapus konten itu, namun tidak dihiraukan. Korban kemudian diarahkan Babinsa menuju kantor lurah, dan atas saran orang tua, membuat laporan resmi ke Polres Pangkep.
Atas laporan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan.
Tersangka dijerat dengan:
• Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau
• Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Barang bukti yang diamankan:
• 1 unit Handphone Realme C75 warna Gold
• 1 buah Flashdisk Sandisk 8 GB berisi 3 video dan 2 foto korban
• 1 unit Handphone Samsung Galaxy A35 5G warna hitam






