Prabowo Perintahkan Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

Berita131 Views

Jejakterkini.online — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya tengah dilanda banjir bandang dan longsor.

Instruksi tegas itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas penanganan bencana Sumatera di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12) malam.

Dalam rapat tersebut, Prabowo awalnya memberikan apresiasi kepada para bupati yang hadir dan terus bekerja di lapangan. Ia menilai komitmen itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat yang sedang kesulitan.

Namun, Presiden kemudian menyoroti absennya Bupati Aceh Selatan yang justru berada di luar negeri untuk umrah.

Menurut peserta rapat, Prabowo menyatakan bahwa kepala daerah yang memilih “lari” dari situasi krisis harus siap menerima konsekuensi. Ia lalu meminta Mendagri untuk segera memproses pencopotan Mirwan karena dianggap meninggalkan daerah dalam kondisi darurat.

Kemendagri langsung merespons permintaan tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mirwan akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri segera setelah yang bersangkutan kembali ke Tanah Air. Jika terbukti melanggar kewajiban dan larangan, inspektorat dapat merekomendasikan sanksi hingga pencopotan jabatan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) turut menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin perjalanan umrah kepada Mirwan. Bahkan, permohonan izin yang diajukan pada 24 November 2025 telah ditolak secara resmi pada 28 November, mengingat Aceh telah berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Mualem mengaku kecewa karena Mirwan tetap berangkat meski Aceh Selatan menjadi salah satu wilayah terdampak paling parah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan penjelasan berbeda. Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menyebut keberangkatan Mirwan dilakukan setelah memastikan kondisi daerah relatif stabil dan penanganan korban sudah berjalan baik. Menurutnya, narasi bahwa Mirwan meninggalkan warga saat bencana masih berlangsung tidak sesuai fakta di lapangan.

Namun, catatan Pemerintah Aceh menunjukan bahwa Aceh Selatan masih dalam status tanggap darurat yang ditetapkan langsung oleh Bupati Mirwan. Bahkan, Mirwan sempat menerbitkan surat yang menyatakan daerahnya tidak mampu menangani bencana dan membutuhkan bantuan dari Pemerintah Aceh serta pemerintah pusat.

Perbedaan narasi antara Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan kini menjadi bagian dari proses klarifikasi Kemendagri. Pemeriksaan terhadap Mirwan akan menjadi penentu apakah tindakan meninggalkan daerah selama masa tanggap darurat dikategorikan pelanggaran berat yang berujung pada pencopotan jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *