jejakterkini.online – Warga Makassar, Andi Sarman mengadukan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Zulham Effendy ke Mabes Polri. Sarman melaporkan Zulham atas dugaan intervensi kasus sengketa lahannya seluas sekitar 600 meter persegi di Moncongloe, Kabupaten Maros.
“Sudah lebih mi 10 hari (aduannya). Mabes Polri sudah ada respons di sana. Mereka mau datang ke Makassar,” ujar Sarman kepada detikSulsel, Senin (6/4/2026).
Dalam laporannya ke Mabes, Sarman menduga Zulham membekingi lawannya dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi, kata dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel turut diintervensi.
“Yang saya laporkan di Mabes itu, bahwa pertama, bahwa duga bahwa terlapor ini dibekingi oleh Kabid Propam. Karena sebelum saya melakukan macam-macam pengukuran, dan penyidik sudah dipanggil, terus ke kami Propam, ada banyak informasi bahwa terlapor masuk ke Kabid Propam,” kata Sarman.
Sarman mempertanyakan keterlibatan Zulham dalam perkara sengketa lahan yang menurutnya bukan merupakan ranah tugas Propam. Dia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap penyidik.
“Dia kan bidangnya bukan mengurus perkara, hanya meluruskan penyidik kalau ada masalah. Kenapa dia lakukan itu intervensi penyidik? Dia pernah turun ke lokasi saya, pernah memerintahkan anggotanya turun ke lokasi. Kan bukan kerjanya,” jelasnya.
Bahkan Sarman mengaku pernah bertemu dengan Zulham di ruangannya di Mapolda Sulsel. Saat itu, dirinya justru dimarahi dan Zulham meragukan legalitas lahannya.
“Dia kata-katai saya, bahwa sertifikat saya melayang, sertifikat saya duluan dibanding lokasi, sertifikat saya cari lokasi. Dia juga marah kenapa ini kasus saya ditangani unit Jatanras di Polda,” katanya.
Sarman mengaku saat itu tidak tahu alasan kasusnya diselidiki Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel. Padahal, sebagai pelapor, Andi Sarman mengaku tidak mengetahui teknis penanganan perkara tersebut.







