UMP Sulawesi Selatan 2026 disahkan rp3,92 juta beserta aturan kenaikan upah berjenjang

Berita128 Views

Jejakterkini.online — GUBERNUR Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tidak hanya mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp3.921.088, tetapi juga memberi peringatan keras kepada perusahaan.

Ia mengancam akan merekomendasikan pemblokiran izin usaha bagi perusahaan yang bandel dan tidak menaati aturan baru ini.

“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian untuk pemblokiran izin jika pelanggaran sudah sangat fatal,” tegas Andi Sudirman di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12).

Ancaman ini disampaikan untuk mengawal implementasi dua keputusan penting: kenaikan UMP sebesar 7,21% dan, yang lebih bersejarah, penerapan pertama kalinya Struktur dan Skala Upah (SUSU) di tingkat provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *