Jejakterkini.online — Polrestabes Makassar telah menangkap tiga pelaku pembusuran yang menyebabkan kematian seorang warga saat berusaha melerai pertikaian antarpemuda kampung Sapiria dan Layang di Kandea, Kecamatan Tallo
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial IR (18+ tahun), MM (19+ tahun), dan MT (18+ tahun) bekerja sebagai buruh harian lepas. Kejadian terjadi pada Jumat (30/1/2026), di mana sekitar 30 orang terlibat tawuran menggunakan panah busur. Korban bernama Basir Daeng Ngalle (42 tahun), juga buruh harian lepas, meninggal dunia setelah terkena anak panah pada bagian dada dekat jantung.
“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam kemudian tersangka ditangkap dan diamankan,” ujar Arya. Para pelaku merupakan residivis dengan sejumlah laporan polisi dari masyarakat dan akan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan serta kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati.
Pertikaian antara kedua kampung tersebut telah berlangsung sejak 1989 dengan berbagai persoalan warga.













