Jejakterkini.online – Pemerintah Kota Makassar resmi memperketat kebijakan pengelolaan sampah mulai April 2026. Dalam aturan terbaru ini, sampah sisa makanan atau sampah basah tidak lagi akan diangkut oleh petugas kebersihan. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah yang mencapai ratusan ton setiap harinya.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa petugas pengangkut sampah hanya akan mengangkut sampah yang telah dipilah, yakni sampah daur ulang (recycle/bernilai) serta residu atau sampah yang tidak memiliki nilai guna. Sementara itu, sampah organik atau basah diwajibkan untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menekan angka sekitar 240 ton sampah harian yang selama ini tidak terangkut secara optimal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Dalam program tersebut, masyarakat diminta untuk tidak lagi membuang sampah sisa makanan ke tempat pembuangan umum atau kontainer. Sebagai gantinya, sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri melalui metode komposting atau pengolahan sederhana lainnya yang ramah lingkungan.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga mengoptimalkan peran Bank Sampah serta TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di setiap kecamatan. Fasilitas ini diharapkan mampu menjadi pusat pengolahan sampah, khususnya sampah organik, sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Pemilahan menjadi kunci utama agar sistem ini berjalan efektif,” demikian disampaikan dalam sosialisasi kebijakan tersebut.
Selain pemilahan, penataan jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah juga menjadi fokus utama. Pemkot melakukan sinkronisasi waktu buang sampah oleh warga dengan jadwal pengangkutan oleh petugas, guna menghindari penumpukan di titik-titik tertentu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam memilah serta mengelola sampah.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Makassar berharap volume sampah yang tidak tertangani dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat
Program ini juga menjadi bagian dari gerakan kepedulian lingkungan yang diusung melalui kampanye #APPI_Peduli dan #AnuPentingPigikiIkuti, yang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan kota.
Ke depan, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengelolaan sampah, termasuk edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar kebijakan ini dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan.



