jejakterkini.online – Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,45 kilogram yang diduga berasal dari Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu bandar dan enam pengedar narkoba.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP. Dari tangan para tersangka, polisi menyita total sabu seberat 1,450 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp2,7 miliar.
“Taksiran barang bukti narkotika yang berhasil diungkap adalah kurang lebih sekitar Rp2.755.000.000. Kita memperkirakan ini bisa merusak potensi masyarakat apabila ini sempat beredar itu kurang lebih 8.700 jiwa,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5).
Arya menjelaskan sabu tersebut diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Makassar menggunakan pesawat. Para pelaku menyembunyikan barang haram itu di balik ikat pinggang atau sabuk agar lolos pemeriksaan di bandara. Menurutnya, polisi masih mendalami bagaimana para tersangka bisa melewati sistem deteksi keamanan bandara.
“Tersangknya naik pesawat, disimpan di ikat pinggang dan akhirnya sampailah ke sini (Kota Makassar). Jadi ini lolos deteksinya (di bandara),” kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







