PT Andika Media Perkasa Minta Pimpinan Redaksi Evaluasi Etika Jurnalistik Wartawan

Jejakterkini.Online MAKASSAR – PT Andika Media Perkasa menyoroti munculnya pemberitaan balasan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik. Pemberitaan tersebut memuat judul terkait dugaan laporan pencemaran nama baik terhadap perusahaan beserta tiga orang yang disebut dalam isi berita.

Pihak PT Andika Media Perkasa mempertanyakan maksud dan tujuan diterbitkannya berita tersebut karena dinilai tidak memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada pihak yang diberitakan. Selain itu, penggunaan foto beberapa pihak dalam pemberitaan tersebut juga dianggap tidak disertai penjelasan yang lengkap dan berimbang.

Dalam keterangannya, perwakilan PT Andika Media Perkasa menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar informasi yang utuh. Mereka menilai media seharusnya mengedepankan konfirmasi, data yang jelas, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Kami menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik, namun setiap produk berita harus tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” ujar salah satu perwakilan perusahaan, Senin.

Pihak perusahaan juga meminta kepada pimpinan redaksi media terkait agar melakukan evaluasi internal terhadap pemberitaan yang diterbitkan. Menurut mereka, pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik serta tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Selain itu, PT Andika Media Perkasa berharap seluruh insan pers di Sulawesi Selatan dapat menjaga marwah jurnalistik dan menghindari konflik berkepanjangan antar media. Mereka menilai dunia pers harus menjadi ruang edukasi dan kontrol sosial yang sehat, bukan arena saling menyerang melalui pemberitaan.

“Kami berharap pimpinan redaksi dapat melihat persoalan ini secara objektif demi menjaga nama baik dunia jurnalistik di Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah melalui hak jawab, klarifikasi resmi, dan mekanisme sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Di tengah berkembangnya media digital saat ini, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum memiliki kepastian hukum atau penjelasan dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan PT Andika Media Perkasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *