“BEA CUKAI MAKASSAR TEGASKAN PENGAWASAN MELALUI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL”

Jejakterkini.Online (Makassar, 15 September 2026) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar), senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan TNI/ Polri dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai,

Tahun 2025 s.d. Juli 2026, KPPBC TMP B Makassar telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Pemusnahan kali ini merupakan Barang Yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan Bea Cukai Makassar periode Tahun 2025 s.d. Juli 2026. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 123 penindakan dengan rincian jumlah barang yang ditindak sebagai berikut:

1. 28.513.260 batang rokok ilegal,

2. 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagi merk;

3. 1.168 pcs barang bawaan pemumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan;

4. 35 unit barang bawaan penumpang berupa handphone.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta barang bawaan penumpang yang tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanananya dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dengan perkiraan nilai barang Rp46.055.236.100,00 (empat puluh enam miliar lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) dan potensi kerugian negara Rp30.044.794.361,00 (tiga puluh miliar empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratu enam puluh satu rupiah) termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 6 (enam) kasus dengan jumlah denda mencapai Rp 307.637.000,- (tiga ratus tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai con protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran

Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna Wardhana.

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar dan pemusnahan utama di PT. Mitra Hijau Asia Barru yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dengan cara dihancurkan dengan cara dibakar pada mesin incinerator (tungku pembakaran).

Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.Keberhasilan pengawasan dan penindakan ini tentunya tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai Makassar sendiri.

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung kegiatan pengawasan Bea Cukai Makassar baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, para pelaku usaha, maupun masyarakat.

Sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Bersamaan dengan kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

menghimbau agar:

1. Masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dan turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

2. Meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sehingga penerimaa negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

3. Melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui narahubung (08114000212) atau Instagram @beacukaimakassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *