10 Kasus BBM Subsidi Terungkap, Polda Sulsel Tetapkan 17 Tersangka

Jejakterkini.online–Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran Polres terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Hasilnya, sepanjang periode Agustus hingga September 2026, sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap dengan total 17 orang tersangka diamankan.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. dalam konferensi pers penegakan hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bentuk sinergi dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar sesuai aturan dan diterima masyarakat yang berhak.

 

Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi BBM bersubsidi.

 

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan personel di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek khususnya SPBU,” ujar Irjen Pol Djuhandhani.

 

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penempatan personel di lapangan, tetapi juga dengan melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Dari hasil pengungkapan 10 perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Modus yang ditemukan antara lain penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

 

Kapolda Sulsel menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

 

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua orang tersangka. Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.

 

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot, serta tiga barcode.

 

Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat orang tersangka. Para pelaku diduga melakukan penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.

 

Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua orang tersangka. Modus yang dilakukan yakni menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Dari perkara tersebut diamankan dua unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

 

Selanjutnya, Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu orang tersangka. Pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk kemudian dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan aktivitas tambang ilegal.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki yang berisi 4.000 liter solar.

 

Polres Wajo juga berhasil mengungkap satu laporan polisi dengan enam orang tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

 

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu unit mesin pompa hisap.

 

Sementara Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu orang tersangka. Polisi mengamankan satu unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta alat penghisap BBM.

 

Adapun Polres Selayar turut mengungkap satu laporan polisi dengan satu orang tersangka yang diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin. Polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

 

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sulsel juga terus melakukan langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.

 

Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PT Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait guna memastikan distribusi BBM tetap berjalan aman dan sesuai aturan.

 

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Andi Kasman memberikan apresiasi kepada kepolisian dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menangani persoalan distribusi BBM bersubsidi.

 

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan BBM di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

 

Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

 

Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga pengawasan dan penyalurannya harus menjadi tanggung jawab bersama.

 

Di akhir keterangannya, Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan akibat informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

Kepolisian memastikan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan demi menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat Sulawesi Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *