jejakterkini.online – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Nusron tiba di kompleks DPR sekira pukul 11.23 WIB.
Dia kemudian langsung berjalan cepat, menuju Ruang Baleg DPR, mengikuti rapat yang membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut.
Dalam rapat, Nusron tampak duduk bersama jajaran pemerintah yang hadir dalam agenda tersebut.
Dia duduk diapit oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej di sebelah kanannya, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di sebelah kirinya.
Tampak, sesekali, Nusron terlihat berbincang dengan Wakil Menteri Hukum yang berada di sebelah kanannya.
Keduanya beberapa kali tampak berbicara dengan suara pelan alias berbisik.
Kemunculan Nusron di DPR tersebut menjadi perhatian, setelah namanya sebelumnya dikaitkan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron sempat ‘menghilang’ usai anak buahnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Nusron juga sempat absen dua kali rapat dengan Komisi II DPR RI pada pekan lalu.
Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Adapun praktik rasuah di lingkungan Kementerian ATR/BPN terungkap setelah Tim Satuan Tugas KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
KPK menyasar sejumlah pejabat internal Kementerian ATR/BPN hingga pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Praktik rasuah ini bermula dari dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor milik PT Summarecon Agung Tbk.
Dana suap disebut dialirkan melalui perantara swasta dan sejumlah pihak penampung.
Dalam proses penyidikan, KPK mengendus adanya mutasi transaksi berupa setoran tunai di rekening penampung yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar yang disimpan rapi di dalam 20 koper dan kardus.
Dari total 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama.
Delapan tersangka itu terdiri dari unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga orang dekat menteri.
Dari unsur pejabat internal Kementerian ATR/BPN, KPK menjerat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan empat orang tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Keempat orang tersebut adalah:
Fahd El Fouz
Arif Sugiyanto
Erwin
Muhammad Fakhry
Sementara itu, dari pihak swasta, lembaga antirasuah menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan seorang lainnya bernama Rizal Pahlevi.







