
Jejakterkini.Online PANGKEP | Reskrim Polres Pangkep menggelar press release terkait tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pelaku lelaki GP (79).
Hadir pada Press release Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin, SH serta penyidik pembantu, Bripka Indra Waspada. serta sejumlah awak media cetak, TV dan OnLine, bertempat Aula polres pangkep, pada Kamis (5/12/24)
Press release di pimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, dalam hal ini menyampaikan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran kecil antara pelaku dengan adik kandung korban, yang merasa terganggu, melemparkan batu ke arah adik korban untuk menakut-nakuti.

Namun situasi memanas ketika korban datang dengan membawa sebilah parang terhunus dan menantang pelaku. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher dan lengan akibat sabetan parang yang dilakukan pelaku.”ungkapnya
Dan Saat ini, pelaku pembunuhan lelaki GP (79) di titip di Rutan Kls II B Pangkep. sedang barang bukti, sebilah parang berukuran 38 Cm dengan gagang kayu berwarna coklat milik pelaku, sebilah parang berukuran 52 cm milik korban, pakaian korban kaos berwarna hijau serta celana pendek hitam di Mapolres Pangkep.
Pelaku pembunuhan GP (79) dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus pembunuhan ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” tandas AKP Imran.
Penerbit : HAMKA. R






