Jejakterkini.Online Sumatra Utara Batu Bara Telah diamankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana “Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana
2(Dua) Waktu Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib.
3(Tiga)Tempat Kejadian Pekara(TKP)
Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara
4( Empat) Korban Berinisial
TS “,Jenis kelamin Perempuan,Umur 17 Tahun, Pekerjaan pelajar, Alamat Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
5(Lima) Tersangka Berinisial”DI”jenis Kelamin Laki–Laki Umur 43 Tahun, Agama Islam, Suku Cina Tionghoa, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
6(Enam) Kronologi Kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 05 Juli 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib, pada saat Pelapor Atas nama. U, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 52 Tahun, Agama islam, Pekerjaan, Swasta, pulang dari kerja kerumahnya di Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, melihat anaknya / Korban Atas nama. TS, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, dimarahi oleh kakaknya yang bernama DI , lalu Pelapor menanyakan apa yang Terjadi, kemudian anak Pelapor Atas nama. DI memberitahukan kepada Pelapor bahwasanya Korban melakukan perbuatan pencabulan, dan curiga karena melihat isi chating Whatsapp Terlapor dengan Korban yang melarang Korban datang kerumahnya lalu Pelapor menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Korban dan benar korban mengakui pada hari Kamis Tanggal 03 Juli 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib, D I Alamat Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Terlapor Atas nama. DI, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur Sekira 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, melakukan memegang dan menghisap payudara Korban dengan diimingi paket Data Pulsa handphone, dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayu. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara.
7(Tujuh) Kronologi Penangkapan”Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Sekira pukul 18.00 Wib.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya An. DI Sedang berada di Ladang Sawah Miliknya Di Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sedang bekerja di ladang tersebut mendengar informasi itu team bergerak ke Lokasi yang di Informasikan Masyarakat tersebut,Dan kemudian Tim Opsnal Melihat benar adanya tersangka Atas nama. DI sedang berada di ladang sawah kemudian team mengintrogasi dan benar bahwa terduga tersangka mengakui perbuatannya, untuk demikian mempertanggung jawabkan perbuatan nya team memboyong tersangka ke Mako polres Batubara untuk di proses lebih lanjut. 8(Lapan) Rencana Tindak Lanjut (RTL)Lengkapi Mindik- Riksa tersangka Proses LanjutSuratperintahPenahanan.Limpah ke JPU, Ucap “Kasat Reskrim Polres Batu Bara” AKP TRI BOY A SIAHAAN S.I.K, M.H, M.Sc.”
(Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh, Mh, Dan Buk Imelda Rahmayeni,Sh, Besama Buk Yanti SE)







