Jejakterkini.Online PANGKEP — Kejaksaan Negeri Pangkep resmi menetapkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan melalui metode e-procurement tahun anggaran 2024.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025) malam.
Jhon mengungkapkan, tiga komisioner berinisial AS, I, dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan panjang dan mendalam.
Pada hari yang sama, tujuh saksi diperiksa dan tiga di antaranya langsung ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Total, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” ujar Jhon.
Dari hasil penyidikan, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersekongkol dengan Ketua KPU berinisial I dan Komisioner M.
Ketiganya disebut melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang/jasa, meski Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengaturan pengadaan tersebut.
AS disebut mengikuti arahan I dan M dalam menentukan calon penyedia tanpa mengacu pada mekanisme e-procurement yang semestinya.
Dokumen teknis dan harga yang seharusnya disiapkan PPK justru dibuat oleh pihak penyedia yang telah ditentukan. Negosiasi harga pun hanya dilakukan sebagai formalitas untuk menutupi praktik penyimpangan.
Tujuan utama persekongkolan itu, kata Jhon, adalah untuk memperoleh fee atau imbalan dari penyedia yang telah diarahkan sebagai pemenang.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp554.403.275.
Penyidik telah menyita uang tunai Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta masih belum dikembalikan.
“Harapan kami, sisa kerugian negara ini dapat dikembalikan pada proses hukum selanjutnya,” ujar Jhon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana korupsi.







