jejakterkini.online – Wanita berinisial SH (45) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap karena membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di dekat kandang kambing. Pelaku mengaku malu karena hamil di luar nikah dan pacarnya meninggalkannya.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Maros pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Bayi tersebut pertama kali ditemukan warga yang curiga suara tangisan di dekat kandang kambing.
“Bayi itu ditemukan setelah warga curiga mendengar suara tangisan di sekitar lokasi. Warga awalnya mengira suara tersebut berasal dari hewan,
namun setelah dicek ternyata bayi laki-laki yang masih hidup,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
“Dilakukan olah TKP dan ditemukan jejak darah yang berjarak 50 meter dari lokasi awal. Dari hasil penyelidikan, kami mengarah kepada seorang perempuan yang diduga ibu dari bayi tersebut,” kata Ridwan.







