JejakTerkini.Online | Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Makassar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (22/04/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sulsel dan awak media.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan, sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
“Pada kesempatan ini, Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan menyampaikan keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 bulan April 2026 tanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berinisial SA (18), yang pada saat kejadian masih berusia 17 tahun. Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).
Lebih lanjut, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva memaparkan kronologi kejadian yang bermula dari perkenalan antara korban dan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram. Komunikasi yang awalnya tampak biasa tersebut kemudian berlanjut hingga tersangka mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
“Korban yang saat itu mempercayai ajakan pelaku kemudian dijemput oleh tersangka FK dan dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan seksual secara bergantian oleh para tersangka,” jelas Kombes Pol. Osva.
Mendapatkan laporan dari pihak korban, penyidik Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulsel segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Berbekal alat bukti dan keterangan saksi, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap ketiga tersangka.
“Proses penanganan dilakukan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A7.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi pintu masuk berbagai potensi kejahatan.
“Orang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial oleh anak, mengajarkan etika dalam berinternet, serta membekali anak dengan pemahaman tentang bahaya konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan dari predator online. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak,” imbau Kombes Pol. Osva.
Ia juga mengingatkan generasi muda agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, serta menghindari pertemuan dengan orang asing tanpa pendampingan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya peran aktif keluarga, lingkungan, dan institusi dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang bermula dari interaksi digital.
Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan seksual, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.







